Screen

Profile

Menu Style

Cpanel

Konsuler

Laporan Belajar

  • PDF

(sumber : KBRI Tokyo)

  • Seluruh Mahasiswa, Karyasiswa, Trainee, dan Researcher yang sedang tugas belajar/ training di Jepang, diharuskan menyampaikan Laporan Belajar kepada Kepala Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Tokyo, dan kepada Pimpinan Instansi di Indonesia yang memberi tugas belajar ke Jepang.
  • Laporan Belajar kepada Kepala Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Tokyo harus disampaikan menurut periode setiap tiga bulan, yaitu periode : Januari-Maret; April-Juni; Juli-September; dan Oktober-Desember. 

Laporan Belajar ini dapat disampaikan dengan cara pengiriman melalui pos ke alamat :
Indonesian Embassy
Educational & Cultural Section
5-2-9 Higashigotanda, Shinagawa-ku
Tokyo 141-0022

Download Formulir
1. Formulir Laporan Belajar


 

 

Surat Perjalanan

  • PDF

(sumber : KJRI Osaka)

 

Khusus : Bagi Pemegang Paspor Dinas

 

Surat Perjalanan dipergunakan untuk memperoleh exit-permit dari Deplu.

Dokumen yang diperlukan adalah sbb.:

 

1. Surat permohonan ditujukan kepada Konsul Konsuler yang menerangankan tujuan

    di Indonesia, tanggal berangkat, lama di Indonesia, nama universitas di Jepang.

2. Fotokopi paspor dinas, hal depan, perpanjangan, hal visa, dan hal pelaporan.

3. Surat ijin perjalanan dari supervisor (sensei) atau lembaga pendidikan di Jepang.

4. Fotokopi Surat tugas dari Setkab.

5. Pelayanan per pos menyertakan amplop dan perangko balasan.

 

Keterangan:

Sesuai kebijaksanaan KEPRI terhitung mulai tanggal 17 Januari 2006 biaya surat perjalanan sebesar 1.500 yen ditiadakan.

 

 

 

Surat Keterangan Lahir

  • PDF

(sumber : KJRI Osaka)

 

Persyaratan pembuatan Surat Keterangan Lahir adalah sbb:

 

1. Surat permohonan ditujukan kepada Konsul Konsuler.

2. Fotokopi surat nikah/akta pernikahan dri orang tua.

3. Surat keterangan lahir dari rumah sakit.

4. Terjemahan dari surat keterangan lahir kedalam bahasa Indonesia/Inggris

    dengan ditanda tangani oleh penterjemah.

5. Alien registration anak.

6. Mengisi formulir (diketik).

7. Pelayanan per pos melampirkan amplop dan perangko balasan.

8. Jika paspor anak akan diikut sertakan dalam paspor orang tua

    lihat halaman paspor biasa bagian konversi.

9. Biaya 1500 yen. (pembayaran melalui kantor pos) Tidak ada biaya tambahan.

 

 

Laporan Kedatangan

  • PDF

(sumber : KJRI Osaka)  

Pedoman Umum Sistem Pelaporan Warga Negara Indonesia di KJRI-Osaka

Release : 24 Juni 2008

1.Sistem pelaporan WNI inimerupakan terobosan digital untuk memudahkan pelaporan kedatangan WNI di Jepang sehingga semua data WNI di Jepang bisa tersimpan rapi dalam suatu database. Sistem ini akan menggantikan format pelaporan formulir kertas yang sebelumnya berlaku, sehingga bisa menjadi lebih efisien dan efektif.
2.Persiapkan dokumen yang diperlukan untuk pelaporan seperti paspor dan visa, serta dokumen pelengkap lainnya sehingga mempercepat proses pelaporan ini. Jika anda melakukan pelaporan tidak di kantor KJRI Osaka, persiapkan foto digital anda.
3.
Pilih klasifikasi pelaporan yang cocokdengan anda, kemudian isikan semua data yang diperlukan. Data yang bertanda * wajib diisi.
4.Setelah formulir pelaporan digital selesai diisi, kemudian sistem akan meminta foto anda. Jika anda melakukan pelaporan di kantor KJRI Osaka, foto akan otomatis direkam melalui webcam yang ada di atas monitor komputer (4.1)  Jika anda melakukan pelaporan di luar kantor KJRI Osaka, maka upload foto anda ke dalam sistem (4.2)
 4.1
Foto melalui webcam :
  4.1.1
Klik link yang diberikan di formulir pelaporan untuk mengaktifkan webcam.
  4.1.2
Di layar yang terlihat, sesuaikan posisi duduk anda, posisi webcam sehingga wajah anda terlihat jelas di layar webcam. Arahkan pandangan ke webcam, bukan ke monitor komputer.
  4.1.3 Webcam merekam gambar melalui sensor gerakan, dan merekam foto anda setiap 3 detik. Webcam akan merekam foto anda selama 10-15 detik.
  4.1.4 Klik tombol lihat foto yang berada di bawah layar. Sistem pelaporan akan memberikan pilihan foto anda yang terekam dalam jangka waktu 10-15 detik sebelum anda menekan tombol lihat foto.
  4.1.5 
Jika pilihan foto yang terekam tidak memuaskan, lakukanpengambilan foto kembali dengan mengulang langkah 4.1.1. dst.
  4.1.6
Jika tidak ada pilihan gambar, berarti tidak ada foto yang terekam dalam periode 10-15 detik sebelum anda menekan tombol lihat foto. Ini disebabkan webcam tidak mendeteksi gerakan, jadi lakukan penyesuaian posisi sehingga memicu sensor webcam.
  4.1.7
Jika anda berhasil memilih foto yang diinginkan, klik tombol simpan, dan otomatis foto yang dipilih akan disimpan bersama dengan data anda.
 4.2
Upload foto digital ke sistem :
  4.2.1
Klik link yang diberikan di formulir pelaporan untuk menampilkan kotak window untuk meng-upload foto
  4.2.2
Format yang diterima adalah jpg. Ukuran file tidak masalah karena sistem akan otomatis me-resize file foto anda ke ukuran yang seragam. Format selain yang ditentukan akan ditolak oleh sistem.
  4.2.3
Setelah foto selesa idi-upload, maka konfirmasi akan diberikan di dalam kotak window tersebut, dan foto anda akan disimpan bersama dengan data anda.
5.
Proses pelaporan selesai. Terima kasih atas kerjasama anda. Data yang sudah anda masukkan akan memudahkan kami untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada anda selaku warga negara Indonesia.

Formulir pendaftaran on-line KLiK diSIni

Pembuatan, Perpanjangan dan Penggantian Paspor

  • PDF

(sumber : KJRI Osaka)

 

Pembuatan/Penggantian Paspor Biasa/Hijau Perorangan :

 

1. Surat permohonan ditujukan kepada Konsul Konsuler (kertas A4).

2. Paspor asli, dan fotocopi semua halaman yang terpakai (kertas A4).

3. Akta kelahiran dan Surat Nikah (asli dan fotocopi kertas A4).

4. Pasfoto background merah, ukuran 3,5x4,5 cm sebanyak 4 lembar

5. Alien registration (asli dan fotocopi kertas A4).

6. Memiliki visa tinggal di Jepang yang sah.

7. Biaya (pembayaran melalui kantor pos), tidak ada biaya tambahan.  

8. Dimohon datang sendiri ke KJRI Osaka dengan menghubungi terlebih dahulu staf konsuler

     melalui Tel.06-6252-9827. 

 

 

Pembuatan Paspor Anak (sumber : KBRI Tokyo)

 

1. Mengisi formulir permohonan paspor (yang diisi adalah data anak dan ditandatangani

    atas nama orang tua).

2. Melampirkan fotocopy persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

    a. Akte kelahiran anak;

    b. Surat nikah orang tua;

    c. KTP Jepang orang tua;

    d. Paspor kedua orang tua;

    e. 4 (empat) lembar foto ukuran 3x4 cm dengan latar belakang warna merah

        dan mengenakan baju warna terang.

7. Biaya paspor sebesar 4,000 Yen (empat ribu yen).

 

Catatan : Paspor bersifat  Individual,  yaitu setiap Warga Negara Indonesia wajib memiliki paspor tersendiri. Sehingga bagi anak-anak yang sebelumnya diizinkan mengikuti paspor salah satu orang tuanya (paspor keluarga), pada saat ini harus memiliki paspor tersendiri.

 

 

Perpanjangan Paspor Dinas :

 

1. Surat permohonan kepada Konsul Konsuler.

2. Paspor asli

3. Fotocopy paspor dinas semua halaman yang terpakai.

4. Fotokopi surat penugasan dari Setkab yang masih berlaku.

5. Surat Keterangan Belajar (Bahasa Inggris) dari univ. di Jepang.

6. Formulir II/1m dan ditempel pasfoto hitam putih.

7. Pelayanan per pos menyertakan amplop dan perangko balasan tercatat (kakitome).

 

 

Penggantian Paspor Dinas :

 

Paspor dinas yang telah habis masa berlakunya selama 5 tahun dapat diganti di DEPLU melalui pos. KJRI Osaka akan memberikan surat pengantar ke DEPLU dengan persyaratan sbb.:

 

1. Surat permohonan.

2. Fotocopy paspor dinas semua halaman yang terpakai sebanyak 2 set.

3. Fotokopi surat penugasan dari Setkab yang masih berlaku 2 set.

4. Surat Keterangan Belajar (Bahasa Inggris) dari univ. di Jepang 2 set.

5. Formulir II/1m dan ditempel pasfoto hitam putih.

6. Pasfoto berwarna 4x6 cm sebanyak 3 lembar.

 

Surat pengantar dan dengan persyaratan di atas dikirim oleh apilkan ke DEPLU dengan alamat:

 

Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler

U.p. Direktur Konsuler

Departemen Luar Negeri

Jl. Taman Pejambon No. 6

Jakarta

 

You are here: