Screen

Profile

Menu Style

Cpanel
  • PDF

Surat Perjalanan


(sumber : KJRI Osaka)

 

Khusus : Bagi Pemegang Paspor Dinas

 

Surat Perjalanan dipergunakan untuk memperoleh exit-permit dari Deplu.

Dokumen yang diperlukan adalah sbb.:

 

1. Surat permohonan ditujukan kepada Konsul Konsuler yang menerangankan tujuan

    di Indonesia, tanggal berangkat, lama di Indonesia, nama universitas di Jepang.

2. Fotokopi paspor dinas, hal depan, perpanjangan, hal visa, dan hal pelaporan.

3. Surat ijin perjalanan dari supervisor (sensei) atau lembaga pendidikan di Jepang.

4. Fotokopi Surat tugas dari Setkab.

5. Pelayanan per pos menyertakan amplop dan perangko balasan.

 

Keterangan:

Sesuai kebijaksanaan KEPRI terhitung mulai tanggal 17 Januari 2006 biaya surat perjalanan sebesar 1.500 yen ditiadakan.

 

 

 

You are here: