(sumber : KJRI Osaka)
Pembuatan/Penggantian Paspor Biasa/Hijau Perorangan :
1. Surat permohonan ditujukan kepada Konsul Konsuler (kertas A4).
2. Paspor asli, dan fotocopi semua halaman yang terpakai (kertas A4).
3. Akta kelahiran dan Surat Nikah (asli dan fotocopi kertas A4).
4. Pasfoto background merah, ukuran 3,5x4,5 cm sebanyak 4 lembar
5. Alien registration (asli dan fotocopi kertas A4).
6. Memiliki visa tinggal di Jepang yang sah.
7. Biaya (pembayaran melalui kantor pos), tidak ada biaya tambahan.
8. Dimohon datang sendiri ke KJRI Osaka dengan menghubungi terlebih dahulu staf konsuler
melalui Tel.06-6252-9827.
Pembuatan Paspor Anak (sumber : KBRI Tokyo)
1. Mengisi formulir permohonan paspor (yang diisi adalah data anak dan ditandatangani
atas nama orang tua).
2. Melampirkan fotocopy persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. Akte kelahiran anak;
b. Surat nikah orang tua;
c. KTP Jepang orang tua;
d. Paspor kedua orang tua;
e. 4 (empat) lembar foto ukuran 3x4 cm dengan latar belakang warna merah
dan mengenakan baju warna terang.
7. Biaya paspor sebesar 4,000 Yen (empat ribu yen).
Catatan : Paspor bersifat Individual, yaitu setiap Warga Negara Indonesia wajib memiliki paspor tersendiri. Sehingga bagi anak-anak yang sebelumnya diizinkan mengikuti paspor salah satu orang tuanya (paspor keluarga), pada saat ini harus memiliki paspor tersendiri.
Perpanjangan Paspor Dinas :
1. Surat permohonan kepada Konsul Konsuler.
2. Paspor asli
3. Fotocopy paspor dinas semua halaman yang terpakai.
4. Fotokopi surat penugasan dari Setkab yang masih berlaku.
5. Surat Keterangan Belajar (Bahasa Inggris) dari univ. di Jepang.
6. Formulir II/1m dan ditempel pasfoto hitam putih.
7. Pelayanan per pos menyertakan amplop dan perangko balasan tercatat (kakitome).
Penggantian Paspor Dinas :
Paspor dinas yang telah habis masa berlakunya selama 5 tahun dapat diganti di DEPLU melalui pos. KJRI Osaka akan memberikan surat pengantar ke DEPLU dengan persyaratan sbb.:
1. Surat permohonan.
2. Fotocopy paspor dinas semua halaman yang terpakai sebanyak 2 set.
3. Fotokopi surat penugasan dari Setkab yang masih berlaku 2 set.
4. Surat Keterangan Belajar (Bahasa Inggris) dari univ. di Jepang 2 set.
5. Formulir II/1m dan ditempel pasfoto hitam putih.
6. Pasfoto berwarna 4x6 cm sebanyak 3 lembar.
Surat pengantar dan dengan persyaratan di atas dikirim oleh apilkan ke DEPLU dengan alamat:
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler
U.p. Direktur Konsuler
Departemen Luar Negeri
Jl. Taman Pejambon No. 6
Jakarta


