(sumber : KBRI Tokyo)
- Seluruh Mahasiswa, Karyasiswa, Trainee, dan Researcher yang sedang tugas belajar/ training di Jepang, diharuskan menyampaikan Laporan Belajar kepada Kepala Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Tokyo, dan kepada Pimpinan Instansi di Indonesia yang memberi tugas belajar ke Jepang.
- Laporan Belajar kepada Kepala Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Tokyo harus disampaikan menurut periode setiap tiga bulan, yaitu periode : Januari-Maret; April-Juni; Juli-September; dan Oktober-Desember.
Laporan Belajar ini dapat disampaikan dengan cara pengiriman melalui pos ke alamat :
Indonesian Embassy
Educational & Cultural Section
5-2-9 Higashigotanda, Shinagawa-ku
Tokyo 141-0022
Download Formulir
1. Formulir Laporan Belajar

