- Surat permohonan ditujukan kepada Konsul Konsuler (kertas A4).
- Paspor asli, dan fotocopi semua halaman yang terpakai (kertas A4).
- Akta kelahiran dan Surat Nikah (asli dan fotocopi kertas A4).
- Pasfoto background merah, ukuran 3,5x4,5 cm sebanyak 4 lembar
- Alien registration (asli dan fotocopi kertas A4).
- Memiliki visa tinggal di Jepang yang sah.
- Biaya (pembayaran melalui kantor pos), tidak ada biaya tambahan.
- Dimohon datang sendiri ke KJRI Osaka dengan menghubungi terlebih dahulu staf konsuler melalui Tel.06-6252- 9827.
Imigrasi
Perpanjangan Paspor
- Friday, 05 February 2010 00:07
- Admin
untuk memperpanjang paspor biru, syaratnya sbb: (atau bisa mengklik: www.indonesia- osaka.org)


