Screen

Profile

Menu Style

Cpanel
  • PDF

Transformasi Konflik dalam Pemilu

03
Jul 2010

Selama musim pemilihan kepala daerah (pilkada), publik Indonesia tidak jarang harus menyaksikan adegan saling melukai dan membunuh di antara para pendukung calon kepala daerah, perusakan gedung-gedung pemerintahan, dan berbagai bentuk anarki lainnya. Sebagaimana yang terjadi beberapa waktu yang lalu di Kabupaten Tana Toraja, Soppeng, Maros, dan Gowa, Sulawesi Selatan (Tempointeraktif, 27 Juni). Pilkada merupakan arena kontestasi demokrasi yang ditandai oleh mobilisasi berbagai sumber daya (modal) kekuasaan. Sumber daya kekuasaan dalam bentuk jejaring sosial, kultural, sampai sumber daya ekonomi yang menjadi generator dinamika konflik pilkada. Sehingga isu teknis, seperti masalah penghitungan suara, walaupun bisa terselesaikan secara yuridis dan transparan, tak memadamkan konflik pilkada secara otomatis. Sebab, penyelesaian isu teknis sering kali tidak dibarengi dengan pengelolaan mobilisasi sumber daya kekuasaan para kontestan pilkada oleh negara. Akibatnya, dinamika konflik pilkada sering kali meruncing menjadi konflik kekerasan.

Simpul kekerasan

Ilmuwan konflik dan perdamaian menyadari bahwa kekerasan memiliki sifat omnipresent (hadir di mana pun). Kemampuan kekerasan hadir di mana-mana dimediasi oleh sifat dasar manusia yang keras kepala dengan kepentingannya. Sebagaimana kutipan dari Sigmund Freud di atas, kekerasan hadir tak terhindarkan ketika berbagai kepentingan begitu keras kepala pada posisinya. Pada saat bersamaan, telaah kritis sosiologi konflik melihat kepentingan yang keras kepala dikaitkan dengan dorongan alamiah manusia (human nature) dalam memperjuangkan eksistensi dasar dunia sosial yang meliputi kekuasaan, ideologi-identitas, dan kekayaan. Kekerasan pilkada di Indonesia pun tidak lepas dari dorongan alamiah memperjuangkan eksistensi dasar dunia sosial tersebut. Jika demikian, kepentingan yang keras kepala para kontestan pilkada adalah kondisi nyata yang harus dikelola, tidak bisa dimatikan.

Secara sosiologis, sifat keras kepala dengan kepentingan itulah yang menyebabkan sumber daya kekuasaan dimobilisasi secara contentious (membabi buta). Kontestan yang memiliki kekuatan ekonomi mampu merekrut kelompok-kelompok pemuda pengangguran dan preman pasar untuk mendestabilisasi proses pemilu dengan aksi kekerasan. Kontestan yang memiliki sumber daya kekuasaan primordialisme etnis dan keagamaan mampu mendorong para anggota komunitas menyerang pendukung lain yang berbeda suku. Sehingga, menurut Kandel Englander (2008), variasi sumber daya kekuasaan selalu menyebabkan kompleksitas perilaku kekerasan (the complexity of violent behavior) yang sulit dikontrol dan dikelola oleh sistem dalam masyarakat atau negara. Sehingga Englander melihat perilaku kekerasan dalam kontestasi kekuasaan sering kali merupakan campuran rumit antara hostile aggression dan instrumental aggression.

Hostile aggression merupakan aksi kekerasan yang berorientasi pada pemuasan emosional, yang secara kolektif berkaitan dengan harga diri kelompok. Misalnya, anggapan bahwa etnis A seharusnya tidak boleh kalah oleh etnis B dalam pilkada. Ketika etnis A ternyata kalah dalam pilkada, perilaku kekerasan bisa bersumber dari keinginan menjaga harga diri akibat kekalahan tersebut. Sedangkan instrumental aggression adalah tindakan kekerasan yang dikalkulasi sebagai upaya meraih tujuan tertentu. Misalnya, kekerasan para pendukung kontestan pilkada yang ditujukan untuk mendorong KPU melakukan penghitungan atau bahkan pemilihan ulang. Kompleksitas perilaku kekerasan dalam pilkada ini membutuhkan penanganan yang didasarkan pada kekuatan kelembagaan negara.

Transformasi kepentingan

Setiap peradaban selalu berusaha melembagakan mekanisme untuk mengatur dan mengelola proses memperjuangkan eksistensi dasar dunia sosial oleh para anggotanya. Dourglass C. North, melalui Violence and Social Order (2009), menyebut mekanisme pengaturan perjuangan atas eksistensi dasar dunia sosial sebagai institutional constraints. Maknanya adalah mekanisme kelembagaan yang memiliki legitimasi dan mampu mendorong setiap pihak melalui cara tertentu agar tidak berkukuh pada kepentingannya. Pertanyaannya adalah siapa yang memiliki legitimasi dan mampu mengorganisasikan institutional constraints ini?

Max Weber menyebut negara sebagai organisasi yang mempunyai legitimasi dan kemampuan itu. Negara bisa memobilisasi dengan cara apa pun, kekerasan atau dialog, untuk menindak siapa pun yang keras kepala dengan kepentingannya. Namun gambaran organisasi negara Weberian berada dalam konteks sejarah negara-negara yang masih dipengaruhi model monarki. Yaitu raja (rezim) bisa memobilisasi institutional constraints untuk kepentingan raja. Pada konteks masyarakat kontemporer yang mengadopsi demokrasi, definisi dan implementasi institutional constraints tidak lagi berpusat pada rezim.

Sehingga, menurut Dourglass C. North (2009), institutional constraints harus dilandasi oleh hak publik atas perdamaian melalui prinsip-prinsip kemanusiaan dalam sistem demokrasi. Salah satu cara memenuhi hak perdamaian publik adalah dengan menekan kelompok-kelompok kepentingan yang tidak berhak menggunakan kekerasan untuk mengagregasi kepentingan di ruang publik. Sebab, kelompok sipil, seperti para pendukung kontestan pilkada, hanya berhak mengagregasi kepentingan dalam prosedur demokrasi dengan tidak melanggar perdamaian publik.

Pada pengertian inilah negara benar-benar merefleksikan diri sebagai organisasi penjaga perdamaian rakyat, sehingga upaya legal negara terhadap para kontestan pilkada agar tidak berkukuh dengan kepentingannya adalah institutional constraints yang terlegitimasi. Sayangnya, pengertian ini tidak dianut dalam UU N0. 22 Tahun 2007 mengenai Penyelenggaraan Pemilihan Umum, sebagai kerangka kerja institutional constraints. Undang-undang tersebut lebih dominan berisi hal-hal teknis sehingga tidak peka ataupun mampu mentransformasikan konflik kekerasan pilkada menjadi pilkada yang damai. Misalnya, peran aparat kepolisian dalam pelaksanaan pilkada yang tidak diatur secara konkret. Padahal pada lembaga inilah penggunaan alat kekerasan yang terlegitimasi bisa dimobilisasi secara cepat dan tepat. Selama ini kepolisian hanya menggunakan peraturan fungsional mengenai lembaga kepolisian yang menyebabkan proses pengamanan pilkada tersendat dan lamban.

Usaha mentransformasi konflik pilkada yang diwarnai oleh kekerasan menjadi perdamaian bisa diawali dengan mengamendemen UU. No. 22/2007. Peraturan pelaksanaan pemilu ini harus menjadi kerangka kerja institutional constraints yang komprehensif. Artinya, selain mengatur hal-hal teknis pemilu, undang-undang tersebut harus memiliki mekanisme transformasi konflik pilkada dengan berdasarkan pada kondisi nyata sosiologi konflik masyarakat Indonesia. *

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2010/06/30/Opini/index.html

Novri Susan
PHD student of Global Studies
Doshisha University, Kyoto, Japan
emai: novri_sociologist@ yahoo.co. id
You are here: Article Artikel Transformasi Konflik dalam Pemilu